Jumat, 21 Februari 2014

KOTA BEKASI Anggota Geng Motor Mabuk sebelum Beraksi

PULUHAN anggota geng motor yang berulah di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan kejahatan.
Aksi mereka melanggar sejumlah pasal KUHP, yaitu peng aniayaan, perampasan dan perampokan.

“Motifnya ekonomi. Menyetop orang yang lewat dan minta duit,“ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, kemarin.

Sebanyak 11 anggota geng motor yang terdiri dari pemuda dan remaja itu telah ditangkap petugas dan ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan sejak Rabu (19/2) malam. Mereka masih duduk di bangku sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) dan Atas (SLTA). Yaitu FJ alias Bogay, 16, TA alias Jomen, 14, VDN alias Gicun, 16, FAD, 16, IL, 16, MI, 14, Resky Kusuma Agung, 19, Gilbert, 27, Nurdiansyah, 19, Rendi Kusuma, 20, dan Rio Sumantri, 18.